Publikasi: 4 tahun 7 bulan 18 hari 18 jam 36 menit yang lalu
Memiliki sepeda motor yang memiliki tampilan bagus, tentunya siapa saja meyukainya, bukan? Namun terkadang, apabila Anda terlalu over-modif atau memodifikasi kendaraan Anda tersebut secara berlebihan, maka bakal menjadi incaran polisi karena dianggap tidak mematuhi peraturan. Bahkan akan menjadi rawan terkena tilang ketika ada razia dilakukan.
Oleh karena itu, ketahui apa saja, sih, hal-hal yang dapat membuat Anda terkena tilang polisi terkait dengan modifikasi motor.
Pada dasarnya semua sepeda motor yang dirilis dari pabriknya, pasti telah dilengkapi dengan muffler atau knalpot. Hanya saja, semua knalpot bawaan pabrik masih sangat standar dan suara yang dihasilkan pun halus. Dikarenakan hal itu, tidak sedikit yang mengganti kenalpot motornya, terutama motor-motor dengan CC tinggi atau juga yang digunakan untuk kebut-kebutan, dengan knalpot yang dapat menghasilkan suara keras atau dikenal dengan istilah knalpot brong.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang polusi suara, maka segala jenis kendaraan bermotor, terutama sepeda motor yang menghasilkan suara dengan tingkat kebisingan di atas 77dB, maka akan terkena tilang.
Memang akan terlihat keren dan lucu ketika sebuah sepeda motor menggunakan ban depan dan belakang yang memiliki ukuran (lebar) cukup kecil. Pihak kepolisian akan menilang setiap motor yang menggunakan ban jenis ini karena dianggap terlalu berbahaya apabila digunakan di jalan raya, terutama jika dibuat ngebut. Hal tersebut dikarenakan daya cengkram ban kecil kurang kuat dan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Memang rata-rata nomor plat yang dikeluarkan oleh Samsat memiliki desain yang kurang begitu bagus. Oleh karenanya, tidak sedikit yang akhirnya memperbaikinya di tukang pembuat plat nomor. Namun hal tersebut justru dapat membuat motor terkena tilang karena polisi akan menganggap plat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan.
Akan terasa sangat nyaman ketika memiliki lampu motor yang sangat terang benderang, akan tetapi di sisi lain hal tersebut justru dapat membuat pengendara lain yang berpapasan akan sangat silau. Hal tersebutlah yang membuat polisi mengkategorikan hal tersebut sebagai salah satu poin yang dapat membuat sebuah motor dapat terkena tilang.
Apabila hanya dengan mengubah warna lama motor menjadi baru dengan catatan warnanya sama, maka tidak akan ada masalah. Akan tetapi jika sudah mengubah warna motor dengan warna lain, maka hal itulah yang akan ditindak oleh pihak kepolisian.
Selain poin-poin utama di atas, masih ada beberapa hal lain yang dikategorikan melanggar, seperti mengubah dimensi, mengubah rangka sampai dengan mengubah kapasitas mesin. Jadi, apabila Anda ingin memodifikasi motor yang Anda miliki, berbijaklah dan tetap patuhi aturan yang berlaku.
Cari Aman Wahana Makmur Sejati Safety Riding Yayasan Wahana Artha Wanda Wahana Honda WahanaHonda
22 November 2024 - administrator
13 November 2024 - administrator
12 November 2024 - administrator