Bikin SIM C Untuk Motor, Ini Yang Harus Diketahui

Publikasi: 2 tahun 11 bulan 12 hari 13 jam 23 menit yang lalu

Selain perlengkapan keselamatan berkendara seperti helm standar SNI, yang tak boleh dilupakan ketika naik motor adalah surat izin mengemudi alias SIM. Untuk pengendara motor, SIM yang wajib dimiliki adalah SIM C. Nah, jika Anda belum mempunyainya, ini saatnya untuk mengurusnya.

Anda mungkin sudah tak asing lagi dengan jasa calo pembuatan SIM. Tentu saja biayanya melambung tinggi dibanding harga resmi. Sebenarnya, Anda bisa mengurus sendiri, lho!. Apa saja yang harus dipersiapkan?

Cara membuat SIM C

Untuk membuat SIM C, Anda harus berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter, serta mampu membaca dan menulis. Surat keterangan sehat tersebut bisa diperoleh di lokasi yang ditentukan Polres maupun Polresta setempat.

Jangan lupa untuk menyiapkan pasfoto berukuran 3x4 dan fotokopi KTP sebanyak dua lembar. Selanjutnya, ikuti alur berikut ini.

• Isi formulir pendaftaran, disertai fotokopi KTP dan pasfoto.

• Lakukan pembayaran pembuatan SIM C.

• Kumpulkan seluruh berkas dalam satu map kepada petugas.

• Ikuti ujian teori.

• Setelah dinyatakan lulus ujian teori, lanjutkan dengan ujian praktik mengemudi motor.

• Apabila lulus, lanjutkan dengan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Kemudian, Anda tinggal menunggu SIM C selesai dicetak.

Berapa biaya pembuatan SIM C?

Biaya pembuatan SIM C diatur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut payung hukum tersebut, Anda harus membayar Rp100.000 untuk membuat SIM C baru. Jangan lupa juga untuk menyiapkan Rp30.000 untuk asuransi dan Rp25.000 bagi biaya pemeriksaan kesehatan. Jadi, total dana yang harus Anda siapkan untuk membuat SIM C baru adalah Rp155.000. Sementara itu, perpanjangannya memerlukan biaya Rp75.000.

Penting untuk diketahui, saat ini SIM C pun sudah dikelompokkan menjadi tiga golongan. SIM C diperuntukkan motor dengan kapasitas hingga 250cc, SIM CI bagi motor berkapasitas 250-500cc, serta SIM CII untuk motor yang memiliki kapasitas silinder lebih dari 500cc.

Referensi:

https://www.idntimes.com/automotive/motorbike/jihad-akbar/cara-membuat-sim-c-ini/3

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/03/131200515/catat-ini-biaya-dan-syarat-bikin-sim-c-per-september-2021

Tips Motor Honda Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM Motor

Berita Terkait