Publikasi: 4 tahun 2 bulan 10 hari 11 jam 18 menit yang lalu
Siapa sih yang mau kena tilang polisi saat tengah asyik-asyik berkendara di jalan? Tak ada seorang pun yang menginginkannya, bukan?
Seorang pengendara yang kena tilang biasanya karena melanggar beberapa hal. Mulai dari tidak mengenakan helm, tidak membawa surat-surat perlengkapan berkendara hingga melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Nah, untuk lebih lengkapnya pada artikel berikut kami akan memberikan Anda informasi mengenai apa saja penyebab seorang pengendara motor ditilang. Dengan mengetahuinya, harapannya Anda bisa lebih berhati-hati dan memperhatikan seluruh perlengkapan saat berkendara. Apa saja itu? Simak terus artikelnya berikut ini, ya.
Bagi para pengendara motor, helm menjadi salah satu perlengkapan yang harus digunakan saat berkendara kemana saja. Jauh atau dekat jarak yang akan ditempuh, menggunakan helm merupakan salah satu upaya melindungi diri dari benturan ketika jatuh atau terjadi hal yang tidak diinginkan. Hal ini mengingat kepala merupakan salah satu bagian tubuh paling vital.
Sehingga tak heran jika polisi akan menilang Anda apabila tidak mengenakan helm saat berkendara. Terutama jika Anda melewati jalan raya.
Kapasitas sepeda motor hanya untuk dua orang dewasa saja. Lebih dari itu, polisi bisa menilang Anda karena telah melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 9.
Nah, jika Anda ingin memboncengkan balita atau anak yang masih di bawah umur tentu masih diperbolehkan, ya.
Modifikasi kendaraan yang berlebihan juga dapat menjadi faktor Anda ditilang oleh polisi. Modifikasi ekstrem yang dimaksud di sini meliputi perubahan rangka motor, warna, kapasitas mesin, dimensi motor dan masih banyak lagi lainnya.
Jika motor Anda sudah terlanjur dimodifikasi sedemikian rupa, maka sebaiknya jangan sampai menggunakannya untuk berkendara di jalan raya.
Jangan sekali-kali Anda memberikan izin pada anak di bawah umur untuk mengendarai sebuah motor. Selain karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), anak di bawah umur juga sangat rentan terkena tilang. Apalagi jika sedang diadakan razia, sudah pasti akan dikenai denda.
Penyebab seseorang bisa ditilang selanjutnya adalah karena mereka melawan arus jalan yang berlaku. Hal ini tentu sangat tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan diri Anda sendiri sekaligus pengendara lain yang mengendarai kendaraan berlawanan arah dengan yang Anda lakukan.
Marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas merupakan peraturan di jalan raya yang harus Anda patuhi. Melanggar sedikit saja, Anda bisa menjadi sasaran empuk bagi polisi yang sedang berjaga. Akibatnya, surat tilang pun layak Anda dapatkan.
Nah, maka dari itu jangan sampai melanggar peraturan lalu lintas tersebut, ya. Hindari menerobos lampu merah, parkir sembarangan, memaksa belok arah di tempat yang sudah terdapat tanda larangan dan masih banyak lagi lainnya.
Saat menunggu lampu merah berganti hijau, beberapa pengendara motor seringkali berada di tengah-tengah zebra cross. Yang mana, area tersebut sebenarnya digunakan khusus bagi pejalan kaki agar dapat lewat dengan mudah.
Nah, jika Anda ingin terhindar dari tilangan polisi. Jangan sampai melakukan kesalahan yang satu ini, ya. Ingat, pengendara motor tidak diperbolehkan berada di zona zebra cross.
Itulah tadi beberapa penyebab seseorang terkena tilang saat berkendara di jalan raya. Untuk menghindari kejadian serupa, Anda bisa mentaati semua peraturan yang berlaku hingga menggunakan perlengkapan yang sesuai. Komponen dalam kendaraan pun jangan sampai ada yang diubah. Dengan demikian, Anda dapat berkendara dengan aman dan nyaman tanpa harus takut ditilang oleh pihak kepolisian.
Cari Aman Safety Riding Yayasan Wahana Artha Tips Motor Honda WahanaHonda
22 November 2024 - administrator
07 November 2024 - administrator
07 November 2024 - administrator