Ini Cara Aman Lepas Helm Korban Kecelakaan Motor

Publikasi: 3 tahun 11 hari 22 jam 45 menit yang lalu

Menghadapi kecelakaan motor di jalan ketika sedang berkendara tentu bukanlah sesuatu yang diharapkan. Menolong korban kecelakaan pun bisa membuat Anda merasa serba salah. Termasuk dalam hal melepaskan helm dari kepala korban.

Melepas helm dari kepala orang yang mengalami kecelakaan ternyata tidak boleh asal cepat. Ada hal-hal yang penting untuk dipahami sebelum memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan, termasuk melepaskan helmnya.

Langkah tepat melepaskan helm untuk menolong korban kecelakaan

Mungkin ini belum banyak diketahui, bahwa membuka helm korban kecelakaan harus dilakukan oleh dua orang, tidak boleh sendirian. Selanjutnya, ikuti panduannya berikut ini.

1. Kembalikan posisi tubuh korban

Satu orang harus menyilangkan tangannya ke bagian belakang tubuh atau pundak korban. Lalu, kembalikan tubuh korban ke posisi yang benar. Tangan penolong harus disilangkan agar mampu menahan kepala korban.

2. Buka pengunci helm

Kemudian, orang kedua yang menjadi penolong, bertugas membuka pengunci helm korban secara berhati-hati. Caranya, selipkan tangan di sela-sela antara helm dengan telinga korban. Jaga kepala korban pada tangan penolong, dan buka helm dengan menariknya pelan-pelan. Pastikan kepala korban tidak menyentuh tanah atau jalanan, agar cedera tidak semakin parah.

Pentingnya pemakaian helm saat naik motor

Meski tidak bisa menghilangkan seratus persen bahaya ketika mengalamai kecelakaan saat mengendarai motor, pemakaian helm tentu tidak bisa ditawar-tawar. Sebab, helm dapat:

  • Melindungi tempurung kepala ketika terjadi benturan
  • Melindungi wajah dari debu, kerikil, batu, bahkan serangga dan binatang lainnya
  • Membantu berkonsentrasi, misalnya ketika harus berkendara di bawah terpaan hujan. Dengan mengenakan helm, Anda tidak sibuk menyingkirkan atau melindungi air hujan dari wajah.
  • Pemakaian helm untuk berkendara juga diwajibkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8. Berdasarkan payung hukum ini, baik pengendara maupun penumpang motor mesti memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia alias SNI.

Jadi, tak ada salahnya untuk selalu menyediakan helm ekstra ketika berkendara. Terlebih jika ada teman yang sering nebeng berangkat atau pulang kerja bareng Anda, kan! Apalagi jika Anda memakai helm, tapi teman yang dibonceng tidak mengenakannya, siap-siap kena tilang juga!

Referensi:

https://www.liputan6.com/otomotif/read/3648312/jangan-sembarangan-lepas-helm-khususnya-buat-korban-kecelakaan

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/08/141200815/ini-pentingnya-pakai-helm-saat-naik-sepeda-motor

Cari Aman Safety Riding WahanaHonda Kecelakaan Motor

Berita Terkait