Jangan Gunakan Sandal Jepit Saat Naik Motor. Ada Dasar Hukumnya!

Publikasi: 2 tahun 4 bulan 14 hari 9 jam 45 menit yang lalu

Pertengahan Juni 2022, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.

Firman Shantyabudi mengajak pemotor mengenakan sepatu demi alasan keselamatan. Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi kaki, apabila terjadi kecelakaan.

“Saat naik motor, kulit  kaki bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita,” kata Firman di dalam keterangan pers (15/6/2022).

Setelah pernyataan Kakorlantas itu, berkembang informasi di media sosial bahwa pengendara sepeda motor yang bersandal jepit bakal ditilang.

Namun polisi buru-buru membantah. Melalui Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan,  menegaskan, penegakan hukum tidak selalu dilakukan dengan sanksi tilang.

"Narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Aan. Menurut Aan, pihaknya hanya mengimbau masyarakat agar tidak berkendara naik motor dengan memakai  sandal jepit  juga celana pendek.

Dan imbauan itu dibuat demi keselamatan si pengendara. Dan ajakan itu sendiri memiliki dasar hukum yang jelas.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor memang dengan tegas melarang penggunaan sandal jepit.

Aturan ini tak dibuat untuk semua pengendara motor secara umum,  juga pengojek online maupun pangkalan. 

Dalam pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai motor.

Selain wajib menggunakan sepatu, ada beberapa atribut lain yang harus digunakan demi keselamatan pengendara sendiri. Nah…Apa sajakah itu?

1. Pengendara dan pemboceng wajib mengenakan helm standar nasional Indonesia

2. wajib memakai jaket dari bahan yang  tidak memantulkan cahaya 

3. wajib menggunakan celana panjang

4. wajib menggunakan sarung tangan

5. wajb  mengenakan jas hujan di saat hujan

Di samping itu dalam Pasal 4 huruf a-k juga diatur aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengemudi sepeda motor:

a. Pengemudi dalam keadaan sehat;

b. Pengemudi memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;

c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;

d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;

e. Mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan;

f. Berkendara tidak membawa Penumpang melebihi 1 (satu) orang;

g. pengemudi menguasai wilayah operasi;

h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;

j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;

k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi;

Cari Aman Safety Riding Tips Motor Honda WahanaHonda Larangan Berkendara Dengan Sandal Jepit Sandal Jepit

Berita Terkait