Publikasi: 6 tahun 1 bulan 3 hari 16 jam 16 menit yang lalu
Berkendara memang menjadi kegiatan yang rutin dilakukan oleh banyak kalangan. Untuk menjaga agar pengendara tetap aman dan selamat sampai tujuan, pemerintah sudah mengeluarkan Undang – Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Di situ telah dijelaskan apa saja larangan – larangan dalam berkendara, dan sanksi jika melanggarnya.
Namun, selain UU yang telah disahkan oleh pemerintah sebenarnya ada beberapa aturan tak tertulis yang berlaku untuk pengendara di jalan raya. Memang sih gak ada sanksi jika melanggar peraturan ini, karena beberapa diantaranya tidak ada di undang – undang. Tapi dengan menaati peraturan – peraturan ini, kalian sudah berkontribusi dalam melakukan safety riding untuk keselamatan diri dan orang lain.
Kira – kira apa aja peraturan – peraturan tersebut?
Kalau peraturan ini pasti kalian semua sudah tau. Peraturan dasarnya sih dilarang mendahului dari bahu jalan. Nah berhubung bahu jalan di Indonesia ini ada di kiri, otomatis mendahului kendaraan harus dilakukan di lajur kanan.
Nah sayangnya kadang beberapa pengendara lupa kembali ke lajur kiri setelah menyalip kendaraan di depannya. Alih – alih kembali ke lajur kiri, biasanya si pengendara malah asik di lajur kanan. Padahal terkadang ada mobil di belakangnya yang melaju lebih cepat sehingga mobil tersebut kesusahan untuk menyalip.
Seyogyanya, orang yang berbudi luhur itu permisi dulu sebelum melakukan sesuatu. Termasuk saat kita akan pindah lajur. Menyalakan lampu sein adalah bentuk dari ijin untuk pindah lajur. Jangan sampai kalian pindah lajur tanpa memberikan tanda lebih dulu. Selain bahaya untuk kalian, juga bahaya bagi pengendara di belakang kalian.
Maksudnya kamu harus bisa menyesuaikan dengan kecepatan pengendara lain di jalan raya. Di jalanan yang ramai dan dengan intensitas kecepatan yang tinggi, kamu akan membuat pengendara lain kesusahan jika kamu berjalan dengan kecepatan yang lambat.
Begitu juga sebaliknya ketika volume kendaraan di jalan sangat padat, jika kamu ngebut maka kamu akan bikin jengkel orang – orang di jalanan. Oleh karena itu, adaptasi di jalanan itu adalah salah satu hal yang wajib dilakukan.
Ngobrol sih boleh ya, tapi dengan waktu dan tempat yang benar. Saat berhenti di lampu merah misalnya. Ketika kalian sama – sama lagi jalan dan saling mengobrol, kalian akan mengganggu kendaraan yang ada di belakang kalian. Karena tentunya kalian akan saling berdampingan dan makan tempat lebih banyak. Dan itu bukanlah hal yang harus kalian lakukan di jalan raya.
Handphone memang wajib dimiliki supaya kita tidak ketinggalan informasi terkini. Tapi menggunakannya saat berkendara adalah hal yang tidak patut dilakukan. Ketika kalian berkendara, hal yang harus dilakukan adalah berkonsentrasi penuh pada perjalanan kalian. Jadi jangan biarkan handphone membuyarkan konsentrasi dan kewaspadaanmu di jalanan.
Sebagai makhluk sosial, manusia gak mungkin bisa hidup sendiri. Hal itu juga berlaku ketika kalian menemui ada orang yang tanya arah ke kalian, maupun mereka yang mesinnya lagi mogok. Kalian bisa saja kan membantu mereka sesuai dengan kemampuan kalian. Gak ada ruginya juga bagi kalian, yang ada malah kalian dapet pahala dari menolong mereka.
Ingat, jalan raya bukan hanya milik pengemudi kendaraan saja. Ada pejalan kaki yang juga harus dihargai.
Pejalan kaki itu hanya bisa berjalan di trotoar tepi jalan, areal jalannya juga kadang gak mulus – mulus amat, karena masih banyak trotoar jalan yang tidak terawat di beberapa tempat. Kebayang dong bagaimana bete-nya mereka ketika tempat mereka jalan malah dilewati sepeda motor?
Oleh karena itu sebagai pengendara yang baik, bagaimanapun macetnya jangan ganggu hak pejalan kaki dengan melewati trotoar sebagai jalan pintas.
Perawatan Motor Cari Aman Wahana Makmur Sejati Tips Merawat Motor
22 November 2024 - administrator
13 November 2024 - administrator
12 November 2024 - administrator