Membaca Kondisi Jalan Lewat Kaca Spion

Publikasi: 7 bulan 9 hari 7 jam 56 menit yang lalu

Kaca spion atau side mirror pada sepeda motor memiliki fungsi penting. Yaitu memantau situasi dan kondisi ruas jalan, berguna saat mengambil ancang-ancang untuk bermanuver. 

Lantas, mengapa di setiap kendaraan bermotor selalu ada dua spion? 

Dalam dunia berkendara, khususnya sepeda motor, keberadaan kaca spion bukanlah sekadar aksesori, melainkan elemen keselamatan yang vital.

Setiap sepeda motor umumnya dilengkapi dengan dua kaca spion, satu di sisi kiri dan satu lagi di sisi kanan. Namun, seringkali muncul pertanyaan, mengapa harus ada dua kaca spion?

Fungsi dasar dari kaca spion adalah untuk memberikan pandangan kepada pengendara motor tentang situasi lalu lintas di belakang mereka.

Spion adalah alat bantu yang memungkinkan pengendara untuk memahami kondisi di belakang tanpa harus menengok.

Selain itu kaca spion juga memiliki peranan penting dalam mencegah kecelakaan. Dengan kaca spion, pengendara dapat mengetahui saat akan ada kendaraan yang mendekat, atau ketika ingin melakukan perubahan lajur. Ini sangat membantu  untuk mengurangi risiko tabrakan atau insiden lalu lintas lainnya.

Kaca spion bukan hanya untuk melihat kendaraan di belakang, tetapi juga untuk memantau kendaraan di sisi lain motor. Hal ini penting terutama di persimpangan jalan atau saat berkendara di jalan yang padat.

Keberadaan dua kaca spion pada motor sangat penting. Sebagai  kendaraan terkecil di jalan, sehingga penting untuk terlihat dan melihat.

Terutama saat menyusul  kendaraan harus melihat kondisi kendaraan di belakang, maka dari itu penting spion di motor, posisinya tepat dan melihatnya tepat.

Dengan kaca spion kiri dan kanan, pengendara bisa memantau kondisi lalu lintas saat ingin menyusul atau berhenti. 

Ini menjadikan kaca spion kanan dan kiri sama pentingnya dalam mendukung keselamatan.

Kaca Spion Dalam Regulasi

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, kedua-duanya menegaskan pentingnya kaca spion pada motor

Sesuai dengan regulasi ini, setiap sepeda motor diharuskan memiliki kaca spion di sisi kiri dan kanan untuk memenuhi standar keselamatan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat sanksi pidana atau denda.

Nah, jika  ada masalah dengan kaca spion motormu, Jadwalkan saja langsung perawatan di bengkel AHASS. Sekalian lakukan pemeriksaan sekaligus perawatan motor berkala secara rutin di bengkel AHASS agar seluruh fitur dan komponen sepeda motor termasuk ban tetap bisa bekerja secara optimal.

Ada baiknya memanfaatkan pula layanan booking service dan layanan kunjung AHASS  untuk kebebasan waktu dalam melakukan service.*

Cari Aman Safety Riding Tips Motor Honda Spion Motor Spion

Berita Terkait