Modifikasi Motor Boleh Dilakukan Asal 4 Hal Ini Kamu Lakukan

Publikasi: 6 tahun 3 bulan 25 hari 23 jam 29 menit yang lalu

Memodifikasi sepeda motor merupakan bentuk aplikasi dari jiwa seni seseorang. Perubahan pada beberapa part dan penggunaan aksesoris motor matic menjadi pilihan yang bisa diaplikasikan. Biasanya modifikasi sering kali menjadi cerminan kepribadian pengendaranya. Akan tetapi, banyak dari para rider yang takut jika ternyata motor modifikasinya tidak sesuai dengan aturan kepolisian sehingga kena tilang saat dikendarai. Akan tetapi, ada memodifikasi sepeda motor itu boleh-boleh saja, asal tetap mengutamakan keselamatan berkendara diri sendiri dan orang lain.

Banyak stigma yang berkembang dimasyarakat bahwa modifikasi atau kreasi mereka dibatasi atau bahkan dihalangi oleh undang-undang. Secara garis besar, modifikasi sepeda motor dibagi menjadi dua jenis, yaitu modifikasi untuk kontes dan modifikasi untuk harian. Namun untuk lebih tau secara jelas, kali ini kita akan mengulas hal-hal yang harus kamu perhatikan sebelum memodifikasi depeda motor yang sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia.


1.      Lengkapi aksesoris keselamatan

Dalam modifikasi, sejatinya adalah melakukan prombakan baik skala besar maupun skala kecil. Akan tetapi hal yang perlu kamu ingat adalah jangan sampai menghilangkan aksesoris keselamatan pada sepeda motor. misalnya lampu sein, klakson dan kaca spion. Jika kamu melakukan modifikasi sebaiknya hanya mengganti aksesori saja, yang tentu sesuai dengan seleramu

Perlu diingat bahwa aksesori keselamatan pada sepeda motor itu hukumnya wajib. Sebagai contohnya, kaca spion ingin diganti dengan model lain, sebenarnya itu boleh saja asal kamu tetap bisa melihat dengan jelas blind spot yang ada. Semenara itu, kalau kamu ingin mengganti lampu sein juga perlu memperhatikan nyala lampu dapat dengan mudah dilihat oleh pengendara lain.


2.      Stop lamp dan lampu utama berfungsi dengan baik

Modifikator mungkin ragu untuk mengganti lampu utama motor yang awalnya menggunakan lampu halogen, lalu diganti dengan lampu LED. Sebenarnya hal ini tidak menyalahi aturan, hanya saja Anda perlu menggunakan lampu yang berfungsi dengan baik dan tidak menyilaukan pengendara lain. Sementara itu, lampu yang dilarang digunakan dalam modifikasi yaitu lampu rotator. Lampu dengan nyala biru ini hanya boleh digunakan pada mobil polisi, pemadam kebakaran, dan ambulans.


3.      Pergantian warna motor wajib melaporkan pihak berwajib

Tidak jarang jika modifikasi dilakukan dengan mengganti warna cat motor. Namun, tahukah kamu jika mengganti cat motor harus memberitahukan kepada pihak berwajib? Yap, ternyata jika ada pergantian warna kendaraan harus memberitahukan kepada pihak kepolisian.  Pemberitahuan ini harus menyertakan SIUP NPWP bengkel yang mengganti cat.


 

4.      Tidak mengubah kapasitas motor

Mengubah dalam hal ini seperti meningkatkan kapasitas mesin, menambahkan roda, atau mengubah dimensi motor. Jika tetap merubah sepeda motor, domain yang terlibat bukan lagi kepada kepolisian, melainkan kepada dinas perhubungan yang tentunya akan ada penindakan terlebih dahulu dari kepolisian.


Memodifikasi sepeda motor untuk harian sebenarnya hanya perlu mematuhi undang-undang yang berlaku dan mengutamakan keselamatan. Namun untuk kategori modifikasi ekstrem hanya boleh dilakukan untuk motor kontes. Pemasangan aksesoris motor matic juga tidak boleh menyalahi aturan agar motor kesayanganmu tidak ditilang oleh pak polisi ya!


Bebek Matic Mesin Sport Bebek Matic Mesin Sport

Berita Terkait