Publikasi: 6 tahun 8 bulan 21 hari 3 jam 58 menit yang lalu
Ada kalanya pengendara ingin merombak tampilan motor yang dimilikinya. Boleh jadi ada beberapa unsur yang ingin lebih ditonjolkan, namun motor yang dimiliki belum menyediakan aspek tersebut.
Tidak salah jika modif kendaraan ini dilakukan selama tidak melanggar aturan hukum yang ada di Indonesia. Modif motor boleh dilakukan asal aspek keselamatan dan kepatuhan berkendara tetap terpenuhi. Apa saja jenis modifikasi yang masih mendapat lampu hijau di mata penegak hukum?
Sudah menjadi syarat mutlak jika pengendara hanya diizinkan menggunakan 2 buah lampu utama dengan posisi sejajar karena hal ini berkenaan dengan faktor keselamatan baik si pengendara atau transportasi lainnya yang ada di jalanan.
Tidak ada aturan khusus yang menegaskan apa saja yang boleh diganti pada bodi motor yang pengendara punya. Selama tidak berpengaruh dan melakukan perubahan pada mesin dan dimensi kendaraan, mengubah bodi adalah hal yang bisa pengendara lakukan. Namun pastikan jika warna yang dipilih sesuai dengan keterangan warna yang ada di STNK.
Hal ini berlaku bagi semua moda transportasi. Memodifikasi pelat kendaraan sudah masuk zona merah dan tidak dapat dibantah lagi. Pengendara bisa terkena denda jika masih nekat melakukan perubahan pelat motor yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Batasan bunyi klakson yang diizinkan hanya berkisar 83 desibel hingga 118 desibel. Pastikan tidak menambah atau mengurangi suara klakson saat berkendara.
17 Juli 2024 - administrator