Patuhi 5 Aturan Ini Agar Motormu Tidak Kena Tilang

Publikasi: 6 tahun 4 bulan 11 hari 15 jam 26 menit yang lalu

Bagi sebagian orang, mengendarai motor yang telah dimodifikasi merupakan sebuah hobi yang menyenangkan. Modifikasi motor dianggap sebagai bentuk ekspresi diri terhadap kendaraan miliknya. Para modifikator selalu ingin menuangkan inspirasinya ke dalam sebuah modifikasi motor yang diidamkan. Tidak jarang modifikasi yang tergolong ekstrem pun rela dilakukan,

Lalu bagaimana jika ternyata modifikasi yang kita lakukan ini ternyata menyalahi aturan dari kepolisian, guys? Tentunya kamu tidak ingin saat sedang mengendarai motor modifmu, lalu diberhentikan dan ditilang oleh pak polisi bukan? Oleh karena itu, bagi kamu yang ingin memodifikasi sepeda motor maka harus memperhatikan 5 hal berikut ini agar motor kesayanganmu aman dari tilang. Yuk, mari kita simak ulasannya di bawah ini. 

1. Jangan melepas spion

Kelengkapan spion dalam sebuah modifikasi harus tetap diperhatikan. Jumlahnya harus 2 dan berfungsi dengan baik. Tidak hanya soal jumlah, tapi juga harus dilihat apakah lebar kaca sudah cukup jelas untuk melihat blind spot. Kelengkapan spion kerap kali dianggap sepele karena dianggap sebagai aksesori semata saja, padahal fungsinya sangat penting untuk membantu kamu melihat blind spot yang ada di belakang kita.

2. Kelengkapan lampu

Hal berikutnya yang harus diperhatikan yaitu kelengkapan lampu. Kelengkapan lampu ini mencakup lampu depan utama, belakang, serta lampu sein. Sering kali seseorang melepas kelengkapan lampu sein karena alasan estetika yang justru malah membahayakan keselamatan si pengendara. Selain itu, lampu utama juga banyak yang redup dan malah menambahkan lampu tembak.  

3. Nomor polisi yang sesuai

Modifikasi sering kali mengganti bagian-bagian motor. Nah, kalau kamu nggak mau ditilang saat berkendara, pastikan bahwa nomor polisi harus sesuai dengan STNK, BPKB, Plat nomor, nomor mesin, dan kerangka. Kesesuaian nomor di atas bertujuan untuk validasi kendaraanmu dan dinyatakan sebagai motor resmi alias legal.

4. Tidak merubah kapasitas motor

Hal ini maksudnya tidak menambah kapasitas mesin, dimensi kendaraan, serta daya angkut dari yang seharusnya. Sebagian orang yang memodifikasi motor sering kali menambahkan kapasitas mesin, padahal hal ini tidak dibenarkan. Tidak hanya urusan mesin saja, jika modifikasi yang kalian lakukan harus merubah tiga aspek tersebut, kamu wajib melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi perubahan pada surat-surat kendaraan. 

5. Gunakan knalpot yang resmi

Modifikasi dengan mengganti knalpot sudah lazim digunakan, tapi perlu diketahui jika menggunakan knalpot yang plug and play harus memilki standart road legal dan memiliki kebisingan yang rendah. Ingat, menggunakan knalpot modifikasi sah-sah saja, tapi jika suara yang ditimbulkan terlalu bising maka tidak heran jika kamu akan berurusan dengan polisi.

Nah, itu dia beberapa aturan yang perlu kamu perhatikan saat memodifikasi motor agar terhindar dari tilang. Sebenarnya, memodifikasi motor boleh-boleh saja dilakukan, tapi tentu saja harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku demi mengusung safety first alias mengutamakan keselamatan.  

Bebek Matic Trail

Berita Terkait