Publikasi: 2 tahun 3 bulan 14 hari 11 jam 10 menit yang lalu
Pernahkah kamu menyadari kata tilang merupakan akronim dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas?
Kabarnya, karena kalimat Bukti Pelanggaran Lalu Lintas terlalu panjang dan merepotkan untuk disebut, maka kata 'Bukti Pelanggaran' disingkat menjadi tilang.
Jadi kalau kamu bilang 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat disebut 'dapat tilang'. Karena dapat tilang berarti dapat surat bukti pelanggaran
Sebagai pengguna motor, wajib tahu mengapa seorang pengendara motor bisa dapat tilang dari Polisi. Nah ini beberapa di antaranya:.
Setiap pengendara motor wajib cukup umur. Karena berkendara butuh SIM yang diberikan pada umur di atas 17 tahun. Karena itu, sebaiknya yang masih di bawah umur, jangan mengendarai motor. Dipastikan, polisi akan memberika surat tilang dan kamu terkena pelanggaran mengendari motor tanpa memiliki SIM.
Sengaja melawan arus lalu lintas di jalan raya, demi memperpendek jarak. Ini sering terlihat pada beberapa ruas jalan di Jakarta. Padahal melawan arus selalu mengundang resiko yang membahayakan.
Jika melawan arus tetap dilakukan, dan tertangkap polisi, maka dipastikan kamu dapat tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 huruf (a b dan c) dengan besaran denda Rp. 500.000,-
Waktu melewati zebra cross atau garis putih putus-sebaikan dahulukan pejalan kaki yang ingin menyeberang. Jika tidak, maka motor Anda bisa kena tilang Polisi karena dianggap melanggar pasar 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 huruf a dan b dan bisa terkena denda sebesar Rp. 500.000.
Merobos lampu merah, berbelok di tempat yang dilarang, parkir di bawah tanda dilarang parkir. Bisa membuat Polisi mengeluarkan surat tilang dengan denda sampai Rp. 500.000.
Motor disesain utnuk dikendarai dua orang. Sebaiknya, jangan berboncengan untuk bertiga atau bahkan berempat. Kondisi ini dengan mudah mengundang polisi menghentikan kendaraan, memperingati dan juga memberi surat tilang.
Sedekat apapun perjalananmu, sebaiknya tetap gunakan helm. Karena helm menjadi pengaman untuk melindungi kepala dari resiko cidera jika terjadi jatuh dari motor atau tabrakan.
Balapan liar biasanya diadakan di malam libur, di tengah malam di jalan-jalan tertentu. Jika ada polisi berpatroli, bisa diduga para pembalap liar bakal dapat tilang, kena denda bahkan pidana kurungan
Karena jalan raya bukan untuk aksi-aksian, dan kebut-kebutan. Jika nekad balapan di jalan raya, beresiko pada keselamatan pengendara juga pengguna jalan raya lainnnya.
Selain ngebut dan balapan liar, mengendarai motor dengan sambil beratraksi berdiri atau dengan jumping yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain juga mengundang dapat tilang.
Berkendara tanpa kaca spion, tanpa lampu utama dan lampu rem, dan bunyi knalpot super berisik, bisa mengundangperhatian polisi untuk memberikan surat tilang.
STNK adalah salah satu tanda kepemilikan sepeda motor. Dengan memiliki STNK maka bisa membuktikan bahwa motor yang Anda kendarai bukanlah motor curian. Jika tidak memiliki STNK, maka polisi bisa mengambil tindakan tilang hingga bisa disita karena dikira barang curian.
Fungsi lampu motor untuk membuat pengendara lain di jalan menyadari keberadaan Anda. Jadi, lampu motor bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan. Periksa keadaan lampu motor, pasalnya Anda bisa kena tilang jika lampu tidak menyala.
Ada modifikasi yang diperbolehkan dan ada yang tidak boleh. Beberapa modifikasi yang sebaiknya dihindari adalah merubah bentuk, warna serta kapasitas mesin. Untuk motor yang digunakan sehari-hari sebaiknya menghindari modifikas tersebut agar tidak ditilang polisi.
Ini beberapa hal yang bisa menyebabkan polisi mengeluarkan surat tilang. Semua aturan dibuat demi keselamatan pengendara dan penggunan jalan secara keseluruhan. Berhati-hatilah, jangan lengah. Dan tetap pakai masker ya!
Cari Aman Safety Riding Tips Motor Honda Tilang Motor
17 Oktober 2024 - administrator
30 September 2024 - administrator