Perhatikan Jarak Aman, Agar Berkendara Semakin Nyaman

Publikasi: 4 tahun 3 bulan 4 hari 5 jam 44 menit yang lalu

Aspek safety riding atau keselamatan dalam berkendara motor meliputi berbagai hal yang menjamin keamanan dan kenyamanan kamu selama di jalan, salah satu hal penting yang patut diketahui adalah jarak aman.

Jarak aman adalah faktor yang dapat membedakan peluang antara kecelakaan atau tidak bisa terjadi. Karena dengan menjaga jarak aman yang sesuai, kita bisa terhindar dari resiko pengereman mendadak kendaraan di depan yang dapat berujung pada kecelakaan beruntun, atau mencegah motor kita masuk ke titik blind spot kendaraan yang melaju di depan kita khususnya kendaraan-kendaraan besar seperti truk.

Patut diperhatikan terutama saat kondisi sedang hujan dan jalanan basah. Karena melakukan pengereman di jalan yang licin membutuhkan waktu lebih lama dan ekstra hati-hati ketimbang jalan dalam kondisi kering. Kementerian Perhubungan melalui akun media sosialnya telah mensosialisasikan jarak aman dan jarak minimal untuk kendaraan pada umumnya sebagai berikut.

  1. Kecepatan 30 km/jam - Jarak minimal 15 meter - Jarak aman 30 meter
  2. Kecepatan 40 km/jam - Jarak minimal 20 meter - Jarak aman 40 meter
  3. Kecepatan 50 km/jam - Jarak minimal 25 meter - Jarak aman 50 meter
  4. Kecepatan 60 km/jam - Jarak minimal 40 meter - Jarak aman 60 meter
  5. Kecepatan 70 km/jam - Jarak minimal 50 meter - Jarak aman 70 meter
  6. Kecepatan 80 km/jam - Jarak minimal 60 meter - Jarak aman 80 meter
  7. Kecepatan 90 km/jam - Jarak minimal 70 meter - Jarak aman 90 meter
  8. Kecepatan 100 km/jam - Jarak minimal 80 meter - Jarak aman 100 meter

Yang dimaksud jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tidak boleh dilewati antara kendaraan belakang dengan di depannya. Selain jarak di atas, Anda juga bisa mengira-ngira jarak aman dengan kendaraan di depan Anda secara satuan waktu yakni kurang lebih 3 detik, waktu yang direkomendasikan pas tidak terlalu cepat dan tidak terlalu kurang unutk jaga jarak aman saat berkendara.

Ingat, peraturan mengenai jarak aman ini sudah diatur secara undang-undang dalam Pasal 62 PP no. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas, jadi seharusnya ada kewajiban tersendiri bagi setiap pengendara untuk mematuhinya agar dapat menciptakan suasana aman dan nyaman bagi tiap orang di jalan raya.

Cari Aman Wahana Makmur Sejati Safety Riding Yayasan Wahana Artha Tips Motor Honda Berkendara Aman WahanaHonda

Berita Terkait