Publikasi: 4 tahun 3 bulan 4 hari 5 jam 44 menit yang lalu
Aspek safety riding atau keselamatan dalam berkendara motor meliputi berbagai hal yang menjamin keamanan dan kenyamanan kamu selama di jalan, salah satu hal penting yang patut diketahui adalah jarak aman.
Jarak aman adalah faktor yang dapat membedakan peluang antara kecelakaan atau tidak bisa terjadi. Karena dengan menjaga jarak aman yang sesuai, kita bisa terhindar dari resiko pengereman mendadak kendaraan di depan yang dapat berujung pada kecelakaan beruntun, atau mencegah motor kita masuk ke titik blind spot kendaraan yang melaju di depan kita khususnya kendaraan-kendaraan besar seperti truk.
Patut diperhatikan terutama saat kondisi sedang hujan dan jalanan basah. Karena melakukan pengereman di jalan yang licin membutuhkan waktu lebih lama dan ekstra hati-hati ketimbang jalan dalam kondisi kering. Kementerian Perhubungan melalui akun media sosialnya telah mensosialisasikan jarak aman dan jarak minimal untuk kendaraan pada umumnya sebagai berikut.
Yang dimaksud jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tidak boleh dilewati antara kendaraan belakang dengan di depannya. Selain jarak di atas, Anda juga bisa mengira-ngira jarak aman dengan kendaraan di depan Anda secara satuan waktu yakni kurang lebih 3 detik, waktu yang direkomendasikan pas tidak terlalu cepat dan tidak terlalu kurang unutk jaga jarak aman saat berkendara.
Ingat, peraturan mengenai jarak aman ini sudah diatur secara undang-undang dalam Pasal 62 PP no. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas, jadi seharusnya ada kewajiban tersendiri bagi setiap pengendara untuk mematuhinya agar dapat menciptakan suasana aman dan nyaman bagi tiap orang di jalan raya.
Cari Aman Wahana Makmur Sejati Safety Riding Yayasan Wahana Artha Tips Motor Honda Berkendara Aman WahanaHonda
22 November 2024 - administrator
13 November 2024 - administrator
12 November 2024 - administrator