Publikasi: 2 tahun 3 bulan 24 hari 23 jam 41 menit yang lalu
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, disebutkan STNK adalah bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Namun, dalam aturan terbaru, perpanjang STNK wajib menunjukkan keanggotan BPJS Kesehatan. Hal itu tercantum dalam Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kendati demikian, via Kompas.com, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan peraturan tersebut membutuhkan proses.
"Hanya saja sesuai instruksi itu pula maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan,” kata Taslim kepada Kompas.com.
Apabila regulasi layanan STNK sudah siap, maka pihaknya harus berkoordinasi dengan Kemendagri terlebih dahulu.
"Karena kalau layanan STNK ditolak atau ditunda karena belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” lanjutnya.
Penggunaan BPJS sebagai syarat perpanjang STNK masih perlu waktu, karena perlu terlebih dahulu disosialisasikan secara meluas.
Lantas, bagaimana syarat dan cara jika kita ingin memperpanjang STNK di tahun 2022? Begini caranya:
Apabila dokumen sudah lengkap, prosedur yang perlu dilakukan adalah:
Demikianlah cara pengurusan STNK tahun 2022, jika belum memiliki kartu BPJS, masih ada waktu untuk mengurusnya mulai sekarang.
Cari Aman Safety Riding Tips Motor Honda STNK BPJS
22 November 2024 - administrator
17 Oktober 2024 - administrator