Syarat Dan Cara Perpanjang STNK 2022, Benarkah Wajib Memiliki BPJS Kesehatan?

Publikasi: 2 tahun 3 bulan 24 hari 23 jam 41 menit yang lalu

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, disebutkan STNK  adalah bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 

Namun, dalam aturan terbaru, perpanjang STNK wajib menunjukkan keanggotan BPJS Kesehatan. Hal itu tercantum dalam Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kendati demikian, via Kompas.com, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan peraturan tersebut membutuhkan proses.

"Hanya saja sesuai instruksi itu pula maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan,” kata Taslim kepada Kompas.com.

Apabila regulasi layanan STNK sudah siap, maka pihaknya harus berkoordinasi dengan Kemendagri terlebih dahulu.

"Karena kalau layanan STNK ditolak atau ditunda karena belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” lanjutnya.

Penggunaan BPJS sebagai syarat perpanjang STNK masih perlu waktu,  karena perlu terlebih dahulu disosialisasikan secara meluas. 

Lantas, bagaimana syarat dan cara jika kita ingin memperpanjang STNK di tahun 2022? Begini  caranya:

  • Siapkan dokumen perpanjangan, antara lain STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan dan Surat kuasa apabila diwakilkan.
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
  • Apabila sudah memiliki BPJS Kesehatan, tidak ada salahnya untuk membawanya sebelum datang ke kantor Samsat.
  • Jika nantinya syarat perpanjang STNK memerlukan BPJS Kesehatan, Anda bisa langsung menyerahkannya.

Urus ke Samsat 

Apabila dokumen sudah lengkap, prosedur yang perlu dilakukan adalah:

  • Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili, dengan membawa persyatan perpanjang STNK tahunan.
  • isi formulir perpanjang SNTK tahunan, yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
  • Setelah formulir diisi, masukan formular ke loket pendaftaran. 
  • Kemudian tunggu panggilan.
  • Apabila berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
  • Bayarkan pajak di loket pembayaran.
  • Setelah itu, pemilik kendaraan menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
  • Kini pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Demikianlah cara pengurusan STNK tahun 2022,  jika belum memiliki kartu BPJS, masih ada waktu untuk mengurusnya mulai sekarang. 

Cari Aman Safety Riding Tips Motor Honda STNK BPJS

Berita Terkait