Tidak Ingin Terkena Sanksi? Ketahui Informasi Seputar E-Tilang Berikut!

Publikasi: 4 tahun 6 bulan 3 hari 2 jam 52 menit yang lalu

Per tanggal 1 Februari 2020 kemarin, pihak kepolisian telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement. Walaupun baru dalam tahap uji coba, akan tetapi ke depannya, peraturan tersebut akan direalisasikan sesegera mungkin.

Walaupun juga diberlakukan untuk mobile, akan tetapi Electronic Traffic Law Enforcement ini akan lebih menyasar pada para pengendara motor dengan pemasangan kamera-kamera CCTV di banyak titik, terutama di traffic light. Semua pengendara motor yang berada dalam jangkauan CCTV akan dianalisis masuk kategori melanggar atau tidak. Apabila melanggar, maka pemotor yang bersangkutan akan langsung terkena apa yang dinamakan e-Tilang tersebut.

Hal yang dikategorikan melanggar versi e-Tilang

Tidak seperti penilangan pada saat dilakukan razia atau sejenisnya, untuk sementara ini pihak kepolisian baru mengklasifikasikan kategori apa saja yang dianggap melanggar versi e-Tilang. Hal tersebut antara lain pelanggaran pada rambu-rambu jalan raya, melanggar marka jalan dan penggunaan helm (tidak mengenakan helm sama sekali atau juga menggunakan helm yang tidak sesuai aturan). Untuk jenis pelanggaran lainnya, masih akan ditambahkan dalam jangka waktu dekat.

Sistem kerja e-Tilang

Sistem kerja dari e-Tilang sendiri adalah pihak kepolisian akan melakukan pantauan secara langsung berdasarkan kamera CCTV yang disebar di banyak titik. Kemudian apabila ada pemotor yang melanggar berdasarkan 3 hal seperti disebutkan di atas, maka petugas akan mencatat identitas dari pengemudi, jenis pelanggarannya, jenis motor yang dikendarai, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang dan juga besaran denda yang diberikan.

Setelah itu, data-data tersebut akan dikirimkan ke server BRI untuk ditindaklanjuti dengan cara pengiriman pesan pendek (SMS) ke nomor ponsel dari pelanggar. Pada pesan pendek tersebut dijelaskan jenis pelanggaran sampai dengan nominal denda yang harus dibayarkan. Selain akan mendapatkan SMS langsung, pelanggar juga akan mendapatkan surat yang bakal dikirim langsung ke tempat tinggalnya dengan data lengkap mulai dari foto saat pelanggaran terjadi sampai dengan surat tilangnya.

Cara membayar e-Tilang

Untuk masalah besaran denda yang harus dibayarkan, ada ragamnya, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan yang telah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Adapun cara membayar e-Tilang tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan pembayaran langsung (via teller), transfer melalui ATM, internet banking, mobile banking atau juga EDC BRI.

Sanksi apabila tidak membayar e-Tilang

Bagi yang lalai atau juga terlambat membayar e-Tilang, maka akan diberlakukan sanksi berupa;

  • Tidak dapat membayar pajak
  • Tidak dapat mengubah identitas pada STNK atau BPKB
  • STNK diblokir

Jadi, walaupun masih akan dilakukan bertahap di seluruh wilayah Indonesia, semua pengendara motor diharapkan dapat mematuhi segala peraturan lalu lintas yang diberlakukan oleh pihak kepolisian.

Cari Aman Safety Riding Yayasan Wahana Artha Tips Merawat Motor Tips Motor Honda WahanaHonda

Berita Terkait