Undang - Undang Safety Riding Dan Berkendara Aman Yang Harus Diketahui

Publikasi: 5 tahun 5 hari 8 jam 24 menit yang lalu

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah memiliki peraturan yang mengatur lalu lintas dimana dalam peraturan tersebut mengatur keselamatan dan safety riding. Tentunya peraturan ini bertujuan baik, dengan peraturan ini diharapkan bahwa kesadaran kita dalam menerapkan dan menjalankan kesadaran berkendara dengan aman dan selamat. 

Seperti yang kita ketahui bahwa penggunaan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor di Indonesia sangatlah umum dan sangat banyak tentunya kamu perlu tahu beberapa uu yang mengatur kendaraan yang ada di jalan raya. 

Dengan mengetahui peraturan ini tentunya kita ikut andil dalam menerapkan keamanan dan keselamatan berkendara. Memang masih sangat kurang kesadaran berkendara dengan mengutamakan keselamatan di masyarakat kita sekarang. 

Dengan adanya artikel uu safety riding dan berkendara aman serta selamat mungkin akan bisa lebih membangun kesadaran akan keselamatan berkendara lebih baik lagi. 

1. SIM Atau Surat Izin Mengemudi

Di undang – undang menyebutkan bahwa hal pertama yang harus dimiliki adalah Surat Izin Mengemudi. Menurut UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM adalah sebuah persyaratan yang harus dimiliki oleh pengendara yang menggunakan jalan raya. 

Khusus untuk sepeda motor harus menggunakan SIM C atau jenis SIM untuk kendaraan roda 2. Batas umur minimal untuk pembuatan SIM C adalah 16 tahun, jadi jika kamu mengetahui orang yang berkendara dengan menggunakan sepeda motor kurang dari 16 tahun sudah tahu kan bahwa hal tersebut melanggar aturan?

Selain itu sebelum mendapatkan SIM C kamu wajib melakukan tes nih bro baik test praktek maupun tertulis. Untuk test tertulis ditujukan untuk pengetahuan dasar seperti rambu – rambu dan lain – lain, sementara untuk praktek merupakan cara untuk mengetahui skill berkendara kamu. 

2. Pejalan Kaki Harus Didahulukan 

Di kota kota besar tentunya kamu sudah sering melihat penyalahgunaan trotoar sebagai jalan yang dilalui dengan sepeda motor bukan? Jelas hal ini melanggar peraturan dan pastinya keselamatan berkendara. Apalagi jika sepeda motor tersebut malah marah – marah terhadap si pejalan kaki. Dimanapun itu pejalan kaki harus mendapatkan prioritas utama dibandingkan dengan kendaraan bermotor. 

3. Peraturan Lalu Lintas 

Sebagai pengendara sepeda motor kita wajib untuk memenuhi segala peraturan lalu lintas. Seperti tercantum di UU yang sama yaitu UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor wajib mengetahui peraturan lalu lintas. 

Tentunya jika kamu mendapatkan SIM C kamu sudah mengetahui beberapa peraturan lalu lintas, seperti rambu – rambu dan lainnya. Dengan kata lain kamu sudah layak untuk berada di jalan raya, untuk itu kewajiban kamu adalah untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya. 

4. Standar Keselamatan Berkendara 

Wajib hukumnya terutama bagi pengendara sepeda motor menggunakan peralatan keselamatan berkendara. Apa saja sih peralatan standar keselamatan berkendara? Pertama kamu wajib untuk menggunakan helm. Penggunaan helm SNI atau standar nasional diharuskan untuk melindungi kalian dari cidera yang tidak diinginkan. 

Pastikan untuk selalu menggunakan Helm kemanapun, berapapun jarak yang kalian tempuh, karena peralatan keselamatan yang satu ini adalah sesuatu yang paling utama. Bukan hanya pengemudi, penumpang juga wajib untuk menggunakan helm juga, dan sepeda motor adalah kendaraan yang hanya digunakan oleh maksimal 2 orang dan tidak boleh lebih.  

5.  Sepeda Motor Memenuhi Persyaratan Teknis

Persyaratan layak jalan sepeda motor harus juga diperhatikan. Sepeda motor yang digunakan di jalan raya haruslah layak jalan dengan memenuhi persyaratan teknis, begitulah menurut UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

• Susunan

• Perlengkapan 

• Ukuran 

• Karoseri 

• Rancangan teknis sesuai diperuntukkan nya

• Dll 

Hal ini haruslah diperhatikan karena juga berhubungan dengan keselamatan dalam berkendara. 

Demikian undang undang safety riding dan berkendara aman yang layaknya harus diperhatikan. Dengan mematuhi peraturan yang ada kamu sudah menerapkan kesadaran akan keamanan berkendara. Jadi tetap berkendara dengan aman dan selamat ya!

Motor Honda Terbaru Cari Aman Wahana Makmur Sejati Safety Riding Yayasan Wahana Artha

Berita Terkait