Ini Perbedaan Fungsi Lampu Sen Kanan Dan Kiri

Publikasi: 3 tahun 2 bulan 16 hari 6 jam 49 menit yang lalu

Lampu sen berperan penting menyampaikan pesan kepada pengguna jalan lain ketika Anda hendak berpindah jalur, putar balik, atau belok. Menyalakan lampu sen dengan benar pun ternyata mampu mengurangi risiko insiden maupun kecelakaan di jalan. 

Untuk bisa menggunakan lampu sen dengan tepat, ada ketentuan yang mesti Anda pahami dan terapkan. Soalnya ternyata, lampu sen kanan dan kiri memiliki fungsi tersendiri. Seperti apa fungsi masing-masing lampu sen?

Ternyata, lampu sen kanan dan kiri punya fungsi tersendiri

Mungkin sudah tak terhitung lagi seringnya Anda harus mendahului kendaraan di depan. Entah itu motor, mobil, maupun yang ukurannya jauh lebih besar seperti truk kontainer. Belum lagi soal berbelok dan putar arah. Itulah pentingnya lampu sen.

Berikut ini panduan lengkapnya untuk Anda.

1. Pemakaian lampu sen kanan

Lampu sen kanan harus dinyalakan sebelum Anda berbelok ke kanan atau berpindah ke jalur kanan, misalnya ketika akan mendahului kendaraan di depan. Sementara itu di jalanan dua arah, Anda pun dapat menggunakan sen kanan untuk memberikan isyarat pada pengendara di belakang bahwa arus dari arah berlawanan, aman untuk dipakai menyalip.

Meski demikian, jika ada kendaraan lain yang akan menyalip Anda dari arah berlawanan tapi tidak cukup ruang, nyalakan sen kanan. Jadi, pengendara tersebut bisa mengurungkan niatnya. Fungsi lain dari sen kanan adalah sebagai isyarat kendaraan di belakang sebelum Anda mendahului kendaraan di depan. Setelah selesai mendahului dan kembali ke jalur awal, jangan lupa matikan lampu sen.

2. Pemakaian lampu sen kiri

Seperti namanya, lampu sen kiri harus dinyalakan ketika Anda akan berpindah jalur ke kiri, belok kiri, maupun menepi. Jadi, kendaraan di belakang bisa ancang-ancang dengan mengurangi kecepatan. 

Fungsi lain dari lampu sen kiri adalah sebagai isyarat ketika akan mendahului kendaraan di depan dari arah kiri. Kondisi ini tak jarang dijumpai di jalan satu arah antarkota antarprovinsi. Soalnya di sana, truk maupun kendaraan besar lain cenderung berada di jalur kanan.

Tak hanya itu, sebaiknya lampu sen kiri juga dinyalakan untuk memberi kode kepada pengendara di belakang, sebelum Anda menyalip di jalur berlawanan. Pastikan Anda menyalakan lampu sen kiri setidaknya tiga detik sebelum pindah jalur, dengan memastikan ada cukup ruang untuk bergerak di jalanan. Selain itu, bunyikan klakson pendek.

Ketentuan pemakaian lampu sen 

Tahukah Anda, bahwa pemakaian lampu sen di jalan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU ini, pengemudia kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, sampung, maupun kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu sen maupun tangan.

Selain itu, sebelum berpindah jalur atau bergerak ke sampung, Anda harus mengamati situasi lalu lintas di sekeliling kendaraan, dan memberikan isyarat kepada pengguna jalan lain.

Referensi

https://www.carmudi.co.id/journal/etika-menyalakan-lampu-sein-banyak-yang-ngawur/

https://moladin.com/blog/lampu-sein/

Cari Aman Wahana Makmur Sejati Safety Riding Tips Motor Honda Lampu Motor

Berita Terkait