Rambu-rambu Lalu Lintas Yang Sering Dilanggar Oleh Pengendara

Publikasi: 3 tahun 10 bulan 17 jam 58 menit yang lalu

Sebagai seorang pengendara mobil maupun motor, terdapat berbagai macam peraturan serta rambu-rambu lalu lintas yang wajib ditaati. Bagi mereka yang melanggarnya, terdapat sanksi yang akan dikenakan oleh pihak berwajib. Sanksi ini pun beragam, tergantung dari seberapa buruk atau seberapa parah pelanggaran yang Anda lakukan.

Misalnya saja, bagi anak-anak di bawah umur yang belum memiliki SIM, sangat tidak disarankan untuk mengendarai motor. Jika dilanggar, maka polisi lalu lintas berhak mengenakan sanksi berupa surat tilang, pidana kurungan ataupun dikenai denda sesuai dengan pasal yang berlaku.

Hal tersebut juga berlaku jika Anda melanggar rambu-rambu lalu lintas di jalan. Seperti menerobos lampu merah, parkir liar dan masih banyak lagi lainnya. Nah, bagi Anda yang sering melanggar aturan-aturan tersebut, mulai dari sekarang cobalah untuk menaati dan tertib pada peraturan serta rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Pada artikel berikut ini, Wahana Honda akan menyajikan informasi beberapa jenis rambu-rambu lalu lintas yang sering dilanggar oleh pengendara mobil maupun motor. 

Rambu-rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara

1. Dilarang parkir

Anda pasti sudah tak asing lagi dengan rambu lalu lintas yang satu ini. Yup, dilarang parkir seringkali digambarkan dengan kode huruf P yang dicoret. Menandakan bahwa pada lahan atau tempat tersebut dilarang untuk digunakan sebagai tempat parkir kendaraan jenis apapun tanpa terkecuali.

Sayangnya, meski tanda tersebut cukup jelas terpampang di tepi jalan. Masih ada saja orang-orang yang melanggarnya dengan berhenti atau sengaja memarkirkan kendaraannya di bawah markah tersebut. Padahal sudah jelas-jelas orang yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan denda maksimal Rp 250 ribu.

Namun ada juga oknum-oknum yang mencoba memberikan sanksi secara langsung dengan menggembosi ban kendaraan yang parkir liar tersebut. Selain itu mereka juga tak segan mengunci roda ban motornya hingga mendereknya. 

2. Dilarang berhenti

Markah dilarang berhenti biasanya digambarkan dengan kode huruf S yang dicoret. Huruf tersebut mewakili kata “STOP” dari bahasa Inggris yang berarti berhenti jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Nah, meski sudah jelas terpampang di sudut jalanan kota, nyatanya juga masih banyak orang yang tak sadar atau bahkan secara sengaja melanggar aturan tersebut karena dianggap tidak begitu penting. 

Padahal rambu lalu lintas yang satu ini biasanya dipasang pada titik jalanan yang cukup ramai. Orang-orang dilarang berhenti pada titik tersebut karena dapat membuat kemacetan dan menghalangi jalannya pengendara lain. 

Bagi Anda yang melanggar markah lalu lintas ini juga akan dikenai pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

3. Dilarang putar balik

Bagi Anda yang tinggal di kota-kota besar pasti sering melihat tanda lalu lintas yang satu ini. Biasanya digambarkan dengan tanda panah yang berbalik arah dan dicoret dengan garis merah. Tanda tersebut cukup mewakili bahwa siapapun yang berkendara dari arah kiri, dilarang untuk memutar balik ke arah kanan, begitu pun sebaliknya.

Sayangnya, meski tanda tersebut sudah cukup jelas terpasang di tengah jalan atau tepi jalan dekat dengan lampu merah. Masih saja ada orang yang tak mau menaatinya. Padahal jelas-jelas, dengan melanggar aturan yang satu ini akan sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara itu sendiri. 

Mereka yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

4. Dilarang mendahului

Bagi Anda yang sering menempuh perjalanan lintas daerah, pasti sudah tak asing lagi dengan tanda lalu lintas ini. Di mana ia biasanya digambarkan dengan 2 tanda panah yang salah satunya meliuk dengan coretan khasnya yang ada di tengah.

Rambu lalu lintas yang satu ini menjelaskan bahwa Anda dilarang untuk menyalip atau mendahului pengendara lain yang ada di depan. Ini bertujuan untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan, terutama di jalan yang cukup sempit atau hanya muat untuk 1-2 kendaraan.

Sama halnya di poin nomor 3, sanksi dari pelanggaran rambu yang satu ini adalah denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

5. Melanggar lampu merah

Anda pasti pernah melanggar lampu merah dengan alasan saat Anda berada di ujung jalan, ia masih dalam kondisi lampu kuning. Nah, nyatanya hal seperti ini sangat biasa ditemukan di jalan raya. Tak hanya satu dua pengendara saja yang melanggarnya.

Padahal bisa dibilang, risiko dari melanggar lampu merah ini sangat fatal. Anda bisa saja mengalami kecelakaan sewaktu-waktu jika dari arah jalan yang lain terdapat kendaraan yang berjalan dengan kecepatan tinggi.

Jadi pertimbangkan terlebih dahulu ketika Anda akan menerobos lampu merah meski hanya sepersekian detik saja. Karena bagaimana pun, keselamatan Anda lebih penting dibandingkan waktu tunggu lampu merah yang tidak seberapa lamanya.

Bagi Anda yang tertangkap pihak berwajib karena melanggar lampu merah ini, sanksi berupa denda Rp 500 ribu hingga pidana kurungan selama 2 bulan siap menunggu Anda, lho.

Nah, itulah tadi beberapa jenis rambu-rambu lalu lintas yang kerap dilanggar oleh pengendara motor maupun mobil. Jika Anda merasa pernah melakukannya, segeralah berhenti dan mulai tertib pada aturan yang berlaku. Karena pada akhirnya, seluruh aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir risiko terjadinya laka lantas di jalan raya. 

Cari Aman Wahana Makmur Sejati Safety Riding Yayasan Wahana Artha Tips Motor Honda Wahana Honda WahanaHonda Tips Motor

Berita Terkait